Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pajak penghasilan pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dianut oleh:
1. Badan-badan tertentu (pemerintah/swasta) berkaitan dengan kegiatan impor atau usaha di bidang lain.
2. Bendaharawan pemerintah/lembaga pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
* Perhitungan Pph pasal 22
2,5 x nilai impor. Jika perusahaan atau badan mempunyai angka pengenal impor (API).
7,5 x nilai impor. Jika perusahaan tidak mempunyai angka pengenal impor (API).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar