Menurut Prof.Dr. Rahmat Soemitro,SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-unsur pajak:
- Iuran dari rakyat kepada negara yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
- Pajak dipungut berdasarkan UU serta aturan pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timbal balik/kontra prestasi dari negaranya langsung dapat ditunjuk dalam pembayaran pajak.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Terdapat 2 fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
1). Fungsi Budgetair.
Fungsi Budgetair yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2). Fungsi Mengatur.
Fungsi Mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
C. Syarat Pemungutan Pajak.
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pemungutan pajak harus adil.
- Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang (syarat yuridis).
- Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi).
- Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansil)
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar